Pengawasan OJK Terhadap Koperasi
Koperasi
termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang belum diawasi dan diatur oleh
OJK. Sampai saat ini koperasi masih memegang teguh prinsipnya, yaitu “dari,
oleh, dan untuk anggota. sehingga pungutan dana yang dilakukan diambil dari
anggota, dan dana tersebut akan disalurkan kembali kepada anggota tu sendiri.
Namun,
menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Arianto, koperasi saat ini contohnya
koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota, namun
saat ini ada juga koperasi yang memungut dana pihak ketiga, kemudian
menyalurkannya kepada pihak ketiga sehingga sudah sepatutnya koperasi diawasi
oleh OJK. Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana
pihak ketiga yang terlibat.
OJK
dibentuk untuk menghadapi industry jasa keuangan yang semakin besar nilainya
dan canggih bentuk pelayanannya. Niali asset yang dikelola di industry jasa
keuangan di Indonesia saat ini berkisar Rp. 5 ribu triliun. Angka tersebut
lebih besar disbanding APBN yang nilainya berkisar Rp. 1.800 triliun dan
cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp. 1.000 triliun.
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan
:
1) Terselenggara
secara teratur, adil, transparan,dan akuntabel
2) Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stanil
3) Mampu
melindungi kepetingan konsumen dan masyarakat.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
1) Kegiatan
jasa keuangan di sector perbankan
2) Kegiatan
jasa keuangan di sector pasar modal
3) Kegiatan
jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.A
Komentar
Posting Komentar