Pengawasan OJK Terhadap Koperasi

Koperasi termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang belum diawasi dan diatur oleh OJK. Sampai saat ini koperasi masih memegang teguh prinsipnya, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota. sehingga pungutan dana yang dilakukan diambil dari anggota, dan dana tersebut akan disalurkan kembali kepada anggota tu sendiri.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Arianto, koperasi saat ini contohnya koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota, namun saat ini ada juga koperasi yang memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya kepada pihak ketiga sehingga sudah sepatutnya koperasi diawasi oleh OJK. Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat. 
OJK dibentuk untuk menghadapi industry jasa keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. Niali asset yang dikelola di industry jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar Rp. 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar disbanding APBN yang nilainya berkisar Rp. 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp. 1.000 triliun.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan :
1)      Terselenggara secara teratur, adil, transparan,dan akuntabel
2)      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stanil
3)      Mampu melindungi kepetingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
1)      Kegiatan jasa keuangan di sector perbankan
2)      Kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal
3)      Kegiatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.A

Komentar

Postingan Populer