Latar Belakang Pendidikan Pancasila Bagi Perguruan Tinggi
Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki kedudukan yang cukup kuat, hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang
Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah
dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang
sangat strategis dalam pembentukan nation and character building.
Secara
historis, awal mulai dilaksanakannya Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan
tinggi di Indonesia bertujuan untuk dapat melaksanakan UU No. 29 Tahun 1954
tentang Sistem Pertahanan Negara. UU ini disusun berdasarkan pengalaman masa
perang kemerdekaan, pemberontakan dalam negeri serta persiapan merebut Irian
Barat. Oleh karena itu dibuat program wajib latih bagi sivitas akademika di
perguruan tinggi, yaitu Latihan Kemiliteran Dosen dan Latihan Kemiliteran
Mahasiswa (LKM), dan Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat yang dikenal
sebagai P3R bagi SD, SLP dan SLA.
Dalam
perkembangannya, peminat LKM makin besar apalagi setelah diperkenalkan program
Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) yang menitikberatkan pada pendidikan fisik untuk
bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Selanjutnya dibentuk Resimen
Mahasiswa (Menwa) yang keanggotaanya bersifat individu dan tidak terkait dengan
organisasi perguruan tinggi. Karena Menwa merupakan bagian dari pertahanan
sipil, pembinaannya dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan
Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam). Dalam perjalanan selanjutnya,
Menwa diputuskan ada pada setiap perguruan tinggi (sebagai kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat sukarela), sehingga Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (Depdikbud) turut ikut membina. Dalam pada itu, bagi mahasiswa yang
tidak tergabung dalam Menwa diberikan matakuliah Pendidikan Kewiraan yang
bersifat wajib berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menhankam dan
Mendikbud dan berlaku efektif sejak tahun 1974.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (2) UU No. 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia dinyatakan sebagai berikut:
1.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan
nasional (Pasal 18).
2.
Pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti
oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a)
pertama tahap awal pada pendidikan tingkat dasar
sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
b)
Tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan
pada tingkat pendidikan tinggi. (Pasal 19 ayat [2])
Dengan
demikian, berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 tersebut, Pendidikan Kewiraan
didudukkan sebagai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi mahasiswa,
sedangkan bagi siswa pada pendidikan dasar dan menengah mereka tergabung dalam
gerakan Pramuka.
Pada
tanggal 1 Februari 1985, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan
Menhankam yang menyatakan bahwa Pendidikan Kewiraan dimaksudkan ke dalam
kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua perguruan tinggi. Dan sejak
diundangkannya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dinyatatakan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk
dalam Pendidikan Kewarganegaraan (Penjelasan Pasal 39 ayat [2]). Kurikulum mata
kuliah ini meliputi: 1) pengetahuan dan hubungan antara warganegara dan
hubungan warganegara dengan negara, serta 2) Pendidikan Kewiraan/PPBN tahap
lanjut, agar peserta didik menjadi warga negara yang handal.
Apa
sebenarnya Pendidikan Kewiraan itu? Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
merumuskan pengertian Pendidikan Kewiraan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk
berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia (Lemhannas, 1999:4).
Pendidikan Kewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir mahasiswa
sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komprehensif integral (terpadu) di kalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional. Pada tahun 2000-an, substansi mata kuliah Pendidikan
Kewiraan sebagai pendidikan pendahuluan bela negara direvisi dan selanjutnya
namanya diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Dirjen
Dikti No.267/Dikti/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Perubahan ini dilakukan karena
mata kuliah Pendidikan Kewiraan terlalu condong atau lebih berorientasi pada
aspek bela negara dalam konteks memenuhi kebutuhan pertahanan.
Substansi
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan makin disempurnakan dengan keluarnya
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti
No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Sedangkan
kompetensi dasar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadi ilmuwan
dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis
yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing: berdisiplin,
dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan
sistem nilai Pancasila.
Menurut Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dirancang untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pentingnya
bela negara oleh warga negara melalui penyelenggaraan Pendidikan
Kewarganegaraan semakin ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Dalam rumusan Pasal 9 ayat (1) dan (2) dapat ditemui bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara (ayat 1), sedangkan dalam ayat (2)
dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara tersebut
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaraan
b) pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
c) pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
d) pengabdian
sesuai dengan profesi.
Substansi
kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Filsafat Pencasila,
Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, HAM dan Rule
of Law, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Geopolitik Indonesia, dan
Geostrategi Indonesia.
Komentar
Posting Komentar