Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Demokrasi dapat juga diartikan sebagai sebuah bentuk
kekuasaan yang terdefinisikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat,
dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan
yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Hal
ini berarti kekuasaan demokrasi ada ditangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintahan. melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap
Negara mempunyai konsep demokrasi dan bentuk demokrasi, berikut ini adalah
konsep dan bentuk demokrasi :
1.
Demokrasi
Liberal
Demokrasi
liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislative
lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintah dipimpin oleh Perdana
Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan
diberhentikan oleh parlemen.
Cirri-ciri
demokrasi liberal :
·
Control terhadap Negara, alokasi sumber
daya alam dan manusia terkontrol
·
Kekuasaan eksekutif dibatasi secara
konstitusional
·
Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh
perundang-undangan
·
Kelompok minoritas boleh berjuang untuk
memperjuangkan dirinya
2.
Demokrasi
Komunis
Demokrasi
komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan
prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi
rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi
komunis melarang :
·
Adanya kepercayaan kepada Tuhan YME
·
Membenci kelompok intelektual dan
cendekiawan
·
Mengagung-agungkan kelompok pekerja,
buruh dan petani
3.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat
bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang
menjadi dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat ( Pembukaan UUD 1945
) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Maknanya adalah untuk
keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu perlu juga kita pahami bahwa
demokrasi pancasila dilaksanakan dan bertumpu pada :
·
Demokrasi yang berdasarkan pada
Ketuhanan YME
·
Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
·
Berkedaulatan rakyat
·
Didukung oleh kecerdasan warga Negara
·
Sistem pemisahan kekuasaan Negara
·
Menjamin otonomi daerah
·
Demokrasi yang menerapkan prinsip rule
of law
·
Sistem peradilan yang merdeka, bebas dan
tidak memihak
·
Mengusahakan kesejahteraan rakyat
·
Berkeadilan social
Ada
dua jenis domokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.
Pemerintahan
Monarki
Kata
monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya satu dan Archein yang artinya
pemerintah, jadi dapat diartikan pemerintahan monarki merupakan sejenis
pemerintahan dalam suatu Negara yang dipimpin oleh raja.
Pemerintahan
monarki terbagi dalam tiga bentuk, yaitu :
a) Monarki Konstitusional
adalah bentuk monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja, namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
b) Monarki Parlementer adalah
monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan yang tertinggi berada dirangan parlemen
c) Monarki Mutlak
adalah monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaannya tidak terbatas
2.
Pemerintahan
Republik
Pemerintahan
republic berasal dari bahasa latin, yaitu Res yang berarti pemerintahan, dan
Publica yang berarti rakuat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Komentar
Posting Komentar