POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL, KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL)
A.
OTOMONI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1)
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2)
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
B.
KEWENANGAN DAERAH
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang
lain. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro. Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah :
·
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
·
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1)
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)
Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
3)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)
Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5)
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6)
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi
daerah dan masyarakat.
C.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
menghargai HAM.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
2.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang ekonomi :
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
·
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
·
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
disetiap daerah.
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar.
3.
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
·
Menyempurkan UUD 1945.
·
Meningkatkan peran MPR.
·
Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik.
·
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
4.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan
·
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsiste.
·
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja
sama bilateral
D.
KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia
akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi
peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga
negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta
sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
SUMBER :
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
Komentar
Posting Komentar