Politik dan Strategi Nasional (Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasioanl, dan Manajemen Nasional)
A.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
B.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a)
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b)
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara
seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a)
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b)
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah
tingkat ! maupun II.
C.
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta
kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan
proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Komentar
Posting Komentar