Wawasan Nusantara (Landasan, Unsur Dasar dan Hakekat)
A. Landasan
Wawasan Nusantara
1) Landasan
Idiil
Pancasila
adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan.
Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan
kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2) Landasan
Konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan.
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3) Landasan
Visional
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4) Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Dalam upaya
mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya,
basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5) Landasan
Operational
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
B. Unsur
Dasar Wawasan Nasional
1) Wadah
(Contour).
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya.
Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2) Isi
(Content).
Isi
(content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam.
Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua
persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3) Tata laku
(conduct).
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
·
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat
dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
·
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. Hakekat
Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Komentar
Posting Komentar