Sejarah Koperasi

Masyarakat pasti sudah mengetahui apa itu koperasi, karena sebagian besar wilayah Indonesia masih banyak yang mempertahankan adanya koperasi, walaupun pada saat ini sudah banyak bank-bank yang beroperasi di Indonesia, namun koperasi masih digunakan oleh masyarakat sederhana yang menginginkan tempat simpan pinjam dengan bunga yang relatif lebih kecil daripada bunga bank.

Koperasi adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh masyarakat demi kepentingan bersama, dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi tumbuh pada awal abad ke-20 yang merupakan hasil dari usaha spontan yang dilakukan oleh masyarakat kalangan kecil atau miskin. Hal ini dilakukan pada saat kapitalisme sedang memuncak, sehingga masyarakat harus memutar otak dan mencari cara bagaimana mereka menjalani hidup saat tidak adanya lapangan kerja. Dan akhirnya mereka memutuskan untuk membuat suatu usaha yang terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama.
Pada awalnya koperasi merupakan sebuah bank untuk para pegawai negeri, yang didirikan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja yang merupakan seorang pamong praja di Purwokerto. Beliau mendirikan bank ini bermaksud untuk membantu para karyawan yang terlilit hutang akibat pinjaman dengan bunga yang tinggi. Model koperasi yang ia dirikan sama seperti model koperasi kredit di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada saat cuti Wolffvan berhasil berkunjung ke Jerman, ia mempelajari bagaimana cara kerja koperasi disana lalu dikembangkan di Indonesia. Perubahan pertama yang ia lakukan adalah dengan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Dari nama tersebut sudah bisa diketahui bahwa yang dapat berpartisipasi di bank tersebut bukan lagi hanya pegawai, melainkan petani pun sudah dapat berpartisipasi. Dan ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Selain mengganti nama ia pun membuat sebuah gebrakan dengan  membuat lumbung padi di desa-desa dan membuatnya menjadi Koperasi Kredit Padi. Koperasi ini digunakan pada saat musim paceklik, sehingga masyarakat tidak mengalami kelaparan saat sawah mereka tidak dapat digarap.
Namun pada saat masa penjajahan Belanda, belum banyak koperasi yang beroperasi di Indonesia, hal itu dikarenakan masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankan koperasi, karena belum ada nya undang-undang tentang koperasi, sehingga tidak ada yang melindungi mereka yang menjalankan koperasi secara hukum. Pihak Belanda juga melarang adanya pembentukan koperasi, mereka beranggapan bahwa koperasi dapat membahayakan pemerintah jajahan dan dan dijadikan tempat bagi para pemberontak pemerintah jajahan.



Komentar

Postingan Populer