Sejarah Koperasi
Masyarakat pasti sudah mengetahui apa itu koperasi, karena sebagian besar wilayah Indonesia masih
banyak yang mempertahankan adanya koperasi, walaupun pada saat ini sudah banyak
bank-bank yang beroperasi di Indonesia, namun koperasi masih digunakan oleh
masyarakat sederhana yang menginginkan tempat simpan pinjam dengan bunga yang
relatif lebih kecil daripada bunga bank.
Koperasi
adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh masyarakat demi kepentingan bersama,
dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan. Koperasi tumbuh pada awal abad
ke-20 yang merupakan hasil dari usaha spontan yang dilakukan oleh masyarakat
kalangan kecil atau miskin. Hal ini dilakukan pada saat kapitalisme sedang
memuncak, sehingga masyarakat harus memutar otak dan mencari cara
bagaimana mereka menjalani hidup saat tidak adanya lapangan kerja. Dan akhirnya
mereka memutuskan untuk membuat suatu usaha yang terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama.
Pada
awalnya koperasi merupakan sebuah bank untuk para pegawai negeri, yang
didirikan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja yang merupakan seorang pamong praja di
Purwokerto. Beliau mendirikan bank ini bermaksud untuk membantu para karyawan
yang terlilit hutang akibat pinjaman dengan bunga yang tinggi. Model koperasi
yang ia dirikan sama seperti model koperasi kredit di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. Pada saat cuti Wolffvan berhasil berkunjung ke Jerman,
ia mempelajari bagaimana cara kerja koperasi disana lalu dikembangkan di
Indonesia. Perubahan pertama yang ia lakukan adalah dengan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Dari
nama tersebut sudah bisa diketahui bahwa yang dapat berpartisipasi di bank tersebut
bukan lagi hanya pegawai, melainkan petani pun sudah dapat berpartisipasi. Dan
ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi Koperasi. Selain mengganti
nama ia pun membuat sebuah gebrakan dengan
membuat lumbung padi di desa-desa dan membuatnya menjadi Koperasi
Kredit Padi. Koperasi ini digunakan pada saat musim paceklik, sehingga
masyarakat tidak mengalami kelaparan saat sawah mereka tidak dapat digarap.
Namun
pada saat masa penjajahan Belanda, belum banyak koperasi yang beroperasi di Indonesia,
hal itu dikarenakan masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankan koperasi,
karena belum ada nya undang-undang tentang koperasi, sehingga tidak ada yang melindungi mereka yang menjalankan koperasi secara hukum. Pihak Belanda juga melarang
adanya pembentukan koperasi, mereka beranggapan bahwa koperasi dapat
membahayakan pemerintah jajahan dan dan dijadikan tempat bagi para pemberontak pemerintah jajahan.
Komentar
Posting Komentar